BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam meningkatkan dan menunjang sistem
pembelajaran khususnya Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ), maka setiap siswa
siswi diharuskan untuk melaksanakan Praktek
Kerja Industri
( Prakerin ).
Praktek Kerja Industri ( Prakerin ) ini merupakan salah satu wujud untuk
mempermudah siswa dan mempraktekan
pembelajaran yang sudah di pelajari di sekolah ke dalam dunia instansi. Dengan
adanya prakerin ini juga diharapkan siswa mampu menerapkan tata tertib dan
etika suatu perusahaan agar tidak hanya pengetahuan dan keterampilan saja yang
terlatih, namun kepribadian dan akhlak siswa diharapkan juga dapat terbentuk
menjadi pribadi yang mandiri dan berakhlak mulia, serta terciptanya etos kerja
dan disiplin yang baik dalam bekerja.
Proses pembuatan akta kelahiran. Akta merupakan dokumen pribadi
sekaligus dokumen negara sebagai data perencanaan pembangunan . Penulis
mengambil judul ini karena sesuai dengan kegiatan penulis di tempat
prakerin selama penulis prakerin.
1.2 Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan Praktek Kerja Industri ( Prakerin ) ini adalah sebagai
berikut :
a. Penguasaan
materi secara praktek
sesuai dengan ilmu yang diharapkan disekolah dan aplikasinya di dunia instansi.
b. Mengenal
dan memahami perusahaan/instansi dengan segala kegiatannya.
c. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk mempraktekan ilmu yang telah mereka pelajari
selama berada di sekolah.
d. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan para siswa sesuai dengan program keahliannya dan
tuntutan dunia kerja.
e. Memberikan
pembekalan kepada para siswa berupa pengalaman kerja agar mereka siap dan dapat
diterima dalam dunia kerja.
f. Melatih
meningkatkan etos kerja sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
g. Menambah
semangat dan lebih menumbuhkan jiwa wirausaha .
h. Memenuhi
salah satu syarat mengikuti Ujian
Nasional ( UN ).
i.
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas
dalam proses pendidikan dan pelatihan bagi para siswa.
1.3 Manfaat
Prakerin
Selama Praktek Kerja Industri ( Prakerin ) tentu saja banyak
manfaat yang di rasakan, dan akan sangat berguna baik untuk proses pembelajaran
maupun untuk secara langsung di aplikasikan pada kehidupan secara nyata.
Adapun
manfaat yang di rasakan oleh penulis di antaranya :
1. Merupakan
suatu sarana untuk memantapkan dan meningkatkan keterampilan yang membentuk
kemampuan, sebagai bekal untuk menghadapi dunia kerja secara nyata / langsung.
2. Dapat
memperluas pengalaman dan pengetahuan di luar lingkungan sekolah yaitu didalam
dunia instansi.
3. Dapat
bersosialisasi dengan pihak-pihak lain dan lingkungan .
4. Dapat
memahami cara kerja di suatu instansi.
5. Dapat
menerapkan secara langsung teori-teori yang sudah diajarkan disekolah.
6. Mengetahui
cara pelayanan yang baik berdasarkan prinsip kerja yang telah di laksanakan
oleh masing-masing pegawai yang sudah menjadi budaya perusahaan.
1.4 Pengertian Prakerin
Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) adalah suatu bentuk
penyelenggaraan dari sekolah yang memadukan secara sistematik dan sinkron
antara program pendidikan di sekolah dan program pengusahaan yang diperoleh
melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja untuk mencapai suatu tingkat
keahlian profesional. Dimana keahlian profesional tersebut hanya dapat dibentuk
melalui tiga unsur utama yaitu ilmu pengetahuan, teknik dan kiat. Ilmu
pengetahuan dan teknik yang dipelajari dan dikuasai kapan dan dimana saja kita
berada, sedangkan kiat tidak dapat diajarkan tetapi dapat dikuasai melalui
proses mengerjakan langsung pekerjaan pada bidang profesi itu sendiri. Praktik
Kerja Industri dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang
profesional dibidangnya. Melalui Praktek Kerja Industri ( Prakerin )diharapkan dapat menciptakan
tenaga kerja yang profesional tersebut. Diman para siswa yang melaksanakan
pendidikan tersebut diharapkan dapat menerapkan ilmu yang didapat dan sekaligus
mempelajari dunia industri. Tanpa diadakannya Praktek Kerja Industri ( Prakerin ) ini kita tidak dapat langsung terjun ke dunia industri karena kita belum
mengetahui situasi dan kondisi lingkungan kerja.
1.5 Visi Misi SMK AL-Fatonah
Visi
“SMK Al - Fatonah Cilaku sebagai lembaga pendidikan dan
latihan profesi menjawab tantangan era global yang berlandasan IMTAQ”
Misi
a.
Menghasilkan
tamatan yang terampil dalam bidang teknologi dan industri dan bisnis manajemen
b.
Mengubah status
beban menjadi asset
c.
Menghasilkan
tamatan sebagai Calon Wirausahaan dan
mandiri
d.
Mengembangkan
SMK menjadi sekolah terdepan dalam pengembangan IPTEK dan IMTAQ
e.
Mengembangkan
ilmu keagamaan secara optimal.
1.6 Sistematika
Penyusunan Laporan
Penulisan ini akan dilaporkan dalam 5 (lima) BAB, dengan pembahasan penulis sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Di dalam bab ini berisi mengenai latar belakang, tujuan-tujuan Prakerin, manfaat Prakerin, pengertian Prakerin, Visi dan
Misi SMK Al-Fatonah, dan Sistematika penyusunan laporan ;
BAB II MATERI KEUJURUAN
Di dalam bab ini menerangkan
tentang Proses Pembuatan Akta Kelahiran (Istimewa) Merupakan Tinjauan Pustaka,
Pengertian Data Base, Pengertian Register, Pengertian Kutipan Akta Kelahiran,
Pengertian Akta Kelahiran, Fungsi Akta
Kelahiran.
Cara instal Windows XP
BAB III PELAKSANAAN PRAKERIN
Di dalam bab ini menerangkan
tentang Waktu Pelaksanaan Prakerin.
BAB IV PROFIL DINAS
Di dalam bab ini menerangkan
tentang Identitas Dinas yang mencakup Sejarah dinas, manajemen, Visi & Misi
Dinas, susunan Organisasi,
Tugas
dan Fungsi Organisasi di Lingkungan Dinas Sekretariat, Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian, Sub. Bagian Keuangan dan Perlengkapan, Sub.
Bagian Penyusunan Program;
BAB V PENUTUP
Merupakan penutup yang berisi ucapan terima kasih kepada
rekan-rekan yang telah membantu dalam pembuatan laporan;
BAB II
MATERI KEJURUAN
2.1 Proses Pengentrian
Akta Kelahiran ( Istimewa )
2.1.1 Langkah – langkah Mengentri
Akta Kelahiran Istimewa
Berikut adalah cara untuk mengentri Akta
Kelahiran Istimewa yaitu sebagai berikut:
a.
Klik start, lalu pilih Power Builder
Gambar 2.1
Tampilan awal pada Desktop
b.
Lalu pilih Menu Run
Gambar 2.2 Tampilan awal untuk memasuki
pengentrian data
c.
Kemudian pilih Akta Kelahiran, lalu
pilih Istimewa
Gambar 2.3
Tampilan untuk memilih akta kelahiran
d.
Lalu lakukan pencarian, untuk mencari
data yang akan dientri ( pilih Cari )
Gambar 2.4 Tampilan untuk pencarian data yang
akan dientri
e.
Kemudian masukan Nomor Berkas yang akan
dientri, lalu pilih Cari, lalu klik OK
Gambar 2.5
Tampilan pencarian data
f.
Isi data dengan lengkap, lalu pilih
Simpan, kemudian klik Ok
Gambar
2.6 Tampilan yang sudah diisi, kemudian
disimpan
Ada
beberapa kolom yang harus diisi, diantaranya :
·
NIK
·
Stbld
·
Tempat Lahir
·
Alamat Lengkap
·
Tanggal Lahir
·
Anak Ke
·
Hari
·
Data Ayah
·
Data Ibu
·
Data Pelapor
·
Data Saksi 1 dan 2
2.1.2 Tinjauan Pustaka
1)
Pengertian Data Base
Data
base adalah kumpulan biodata dari seluruh penduduk yang tersimpan dalam Bank
data Kependudukan Nasional guna penyelenggaraan administrasi kependudukan
berkelanjutan.
2)
Pengertian Register
Register
adalah daftar yang membuat data otentik mengenai peristiwa kelahiran yang
diterbitkan dan di sahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3)
Pengertian Kutipan Akta Kelahiran
Kutipan Akta Kelahiran adalah kutipan data
otentik yang di petik sebagian dari register akta kelahiran yang di terbitkan
dan di sahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undang
yang berlaku.
4)
Pengertian Akta Kelahiran
Akta
kelahiran adalah bukti otentik yang menyatakan status hukum seseorang karena
kelahiran.
5)
Fungsi Akta Kelahiran
a.
Melengkapi persyaratan masuk melanjutkan
sekolah.
b.
Melengkapi persyaratan menjadi pegawai
negeri/ABRI.
c.
Melengkapi persyaratan pensiun.
d.
Melengkapi persyaratan pembuatan
passpor.
e.
Melengkapi persyaratan menikah.
f.
Persyaratan menjadi buruh/pekerja.
g.
Melengkapi persyaratan permohonan Asuransi Jasa
Raharja/Kecelakaan lalu lintas.
h.
melengkapi
persyaratan naik haji dan umroh.
2.2 Langkah – langkah Menginstal Windows XP
Berikut Penulis akan
menguraikan bagaimana cara yang
mudah dan lengkap untuk menginstal windows xp, yaitu :
1)
Siapkan CD Windows Xp
2)
Siapkan
CD DRIVER MOTHERBOARD
3)
Atur bios terlebih dahulu
agar prioritas bootingnya dimulai dari CD(DVD)ROM, caranya:
a.
Masuk
ke BIOS dengan menekan tombol Del, atau F1, atau juga F2.
Pilih menu Advanced Settings, kemudian carilah ‘Boot Priority’ atau yang sejenis.
Pilih menu Advanced Settings, kemudian carilah ‘Boot Priority’ atau yang sejenis.
b.
ubah
pengaturanya, agar CDROM jadi urutan yang pertama kemungkinan pilihan
ini ada 2 jenis.
menu ‘First boot priority’, ‘Second
boot priority’ dll: Aturlah ‘First boot priority’ ke ‘CDROM’ dengan menekan tombol
PgDn/Pgup (Page Down/Up) atau +/-. Atur
juga ‘Second boot priority’nya ke HDD0/HDD1.
* Jika menunya ‘Boot priority’: atur ke ‘CDROM, C, A’ atau ‘CDROM, A,
* Jika menunya ‘Boot priority’: atur ke ‘CDROM, C, A’ atau ‘CDROM, A,
c.
Dengan menekan tombol PgDn/Up.
Masukan CD WINDOWS nya,
lalu Restart komputer, trus tekan-tekan F8 atau F10 atau F11 (boleh dicoba
satu-satu) nanti muncul opsi boot selection. pilih 'bau' cd-nya. terus enter. Selesai.
4)
Tunggu
beberapa saat sampai muncul tulisan "press
any key to boot from CD" seperti tampilan Seperti gambar di
bawah ini :
5)
Tekan
ENTER atau sembarang tombol, lalu proses instalasi akan mengecek hardware
komputer , kemudian akan muncul tulisan"windows
setup" seperti gambar di bawah ini
6)
Lalu file-file di dalam cd akan di load ke dalam komputer,
kemudian akan muncul tampilan "welcome
to setup" seperti gambar dibawah ini
7)
Tekan
"ENTER" untuk menginstal windows xp, "R" untuk repair
system windows yang sebelumnya pernah terinstal, "F3" untuk keluar
dari proses instalasi, lalu akan muncul (End User Licese Aggrement) seperti
gambar di bawah ini
8)
Tekan
"F8" kemudian proses instalasi akan mencari dan membaca partisi
hardisk anda, kemudian akan muncul semua partisi hardisk anda, seperti gambar
di bawah ini :
9)
Tekan
"ENTER" untuk langsung menginstal windows, "C" untuk
membuat partisi hardisk anda, kapasitas partisi sesuai dengan kebutuhan anda,
dalam satuan MB, selanjutnya jika anda membuat partisi dengan menekan tombol
"C", maka akan muncul gambar seperti di bawah ini:
10)
Kemudian
tuliskan kapasitas partisi yang ingin anda buat, seperti terlihat pada gambar
diatas, sebagai contoh, misalkan kapasitas hardisk anda 40 GB, lalu anda ingin
membagi dua, maka tuliskan 20000,jangan 20, karna partisi satuannya MB, cat" 1GB = 1000 MB
12)
kemudian pilih "format the partition using the NTFS file system
(Quick)" atau "format the partition using the NTFS file system
(Quick)" lalu tekan "ENTER" maka akan muncul layar seperti gambar di bawah ini
13)
Kemudian arahkan pointer pada posisi
"unpartitioned space", lalu tekan "C" maka akan muncul
gambar seperti gambar sebelumnya, dalam hal ini layar yang akan muncul seperti
gambar sebelumnya menunjukan sisa partisi yang telah anda bagi, jika anda cuma
membagi 2 partisi saja maka langsung tekan "ENTER" tapi jika anda
ingin mempartisi lagi sisa hardisknya maka tinggal di bagi lagi aja, seperti langkah-langkah sebelumnya.
setelah selesai partisi ketika anda menekan "ENTER" seperti yang di jelaskan di atas, maka akan muncul gambar sperti gambar diatas, setelah itu arahkan poiter di posisi C: partition1 [New Raw], tapi biasanya sudah berada di posisi tersebut, maka anda tinggal menekan "ENTER" saja untuk proses instalasi windows, kemudian akan muncul proses format seperti gambar di bawah ini
setelah selesai partisi ketika anda menekan "ENTER" seperti yang di jelaskan di atas, maka akan muncul gambar sperti gambar diatas, setelah itu arahkan poiter di posisi C: partition1 [New Raw], tapi biasanya sudah berada di posisi tersebut, maka anda tinggal menekan "ENTER" saja untuk proses instalasi windows, kemudian akan muncul proses format seperti gambar di bawah ini
14)
Setelah
selesai format, kemudian windows akan ,menyalin file untuk proses instalasi,
seperti gambar di bawah ini
15) Setelah proses penyalinan selesai,
secara otomatis komputer akan melakukan restart seperti gambar di bawah ini,
dalam hal ini untuk mempercepat proses restart, anda bisa langsung menekan
"ENTER"
17)
selanjutnya
proses instalasi windows di mulai 1..2..3... muncul layar seperti gambar di
bawah ini
20) Isi nama dan organisasinya. lalu
tekan "NEXT" kemudian akan muncul layar seperti gambar di bawah ini
21) Masukan serial number nya. kemudian tekan "Next"
selanjutnya akan muncul layar administrator, isi password nya. Lalu tekan "Next" maka
muncul layar Date and Time Setting seperti gambar di bawah ini
22) Masukan settingan jam dan tanggal,
tentukanj time zone. Klik "Next" setelah
proses instalasi windows dilanjutkan, seperti gambar di bawah ini
25) jika komputer anda terhubung dengan
sebuah domain, maka isikan nama domainnya, tapi jika komputer anda stand alone,
maka pilih radio button yang paling atas, lalu tekan "Next"
27) Kemudian windows akan mendeteksi
tampilan optimal dari PC anda, seperti terlihat pada gambar di bawah ini, Klik
"OK"
28) Proses instalasi hampir selesai
selanjutnya akan muncul loading jendela windows seperti gambar di bawah ini
29) Selanjutnya anda akan dibawa masuk
ke dalam windows untuk pertama kalinya seperti terlihat pada gambar di bawah
ini, tekan "Next"
30) Selanjutnya akan muncul layar "Help
Protect Your PC", seperti gambar di bawah ini, kemudian pilih "Not
Right Now" lalu tekan "Next"
31) Kemudian komputer akan mengecek
koneksi ke internet, seprti terlihat pada gambar di bawah ini, pilih
"Yes" lalu tekan "Next"
32) Kemudian akan muncul pilihan
aktivasi windows, seperti gambar di bawah ini, lalu tekan "Next"
33) Setelah itu akan muncul tampilan
seperti gambar di bawah ini yang menunjukan pilihan untuk menambah pengguna
komputer, Anda bisa memasukkan beberapa pengguna yang akan mengakses komputer
Anda, Namun jika satu akun sudah cukup, atau Anda menginstall komputer untuk
dipakai bergantian, cukup masukkan satu user kemudian klik "Next"
34) Proses instalasi windows selesai,
kemudian akan muncul layar seperti gambar di bawah ini, klik
"finish", maka proses instalasi selesai.....
Demikianlah langkah-langkah dan cara install windows xp.
Demikianlah langkah-langkah dan cara install windows xp.
BAB III
PELAKSANAAN
PRAKERIN
3.1 Waktu dan Tempat
Pelaksanaan Praktek Kerja Industri siswa SMK Al-Fatonah Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan ( TKJ )
di laksanakan selama tiga bulan setengah terhitung mulai dari tanggal 15 Agustus 2011 sampai dengan 02 Desember 2012 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Cianjur.
3.2 Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan Praktek Kerja Industri ( PRAKERIN ) pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Cianjur dilakukan tergantung kepala bagian yang
berkaitan.
3.3 Strategi Pelaksanaan
Adapun strategi-strategi yang di tempuh
para peserta Praktek
Kerja Industrii
(PRAKERIN ) adalah sebagai berikut :
a. Pembekalan
untuk para peserta Praktek
Kerja Industri (
PRAKERIN ) tiga hari sebelum pemberangkatan.
b. Pelepasan
peserta Praktek
Kerja Industri
( PRAKERIN ).
c. Pelaksanaan
Praktek Kerja Industri ( PRAKERIN ) selama tiga bulan
setengah.
d. Penjemputan
para peserta Praktek
Kerja Industri
( PRAKERIN ) pada instansi setelah waktu yang di tetunkan.
e. Pembuatan
laporan untuk para peserta Praktek
Kerja Industri
( PRAKERIN ) sebelum di lakukan seminar.
f. Seminar.
Alur kegiatan Praktek
Kerja Industri (PRAKERIN)
Gambar 2.1 : Alur kegiatan Praktek Kerja Industri
BAB IV
PROFIL PERUSAHAAN
4.1
Monografi Perusahaan
A.
Ruangan Pencatatan Sipil
Yaitu dengan
melaksanakan tugas-tugas berikut:
1)
Mengentri
Akta Kelahiran sesuai dengan UU No. 23 Th.2006, mulai dari Akta Kelahiran
Istimewa dan Bayi.
2)
Melayani
masyarakat yang akan mendaftar membuat Akta Kelahiran.
3)
Pemburaman
Akta yang sudah di Entry.
4)
Menuliskan
nama pada Resi yang telah melaksanakan pendaftaran.
5)
Mencetak
akta kelahiran di kertas buram sebelum di cetak di kutiapan akta.
B.
Ruangan Pencatatan Sipil bagian Belakang
Yaitu dengan
melaksanakan tugas-tugas berikut:
1)
Mengentry
KK.
2)
Pembuatan
surat pindah antar provinsi ( surpin ).
C.
Gudang Pencatatan Sipil
Yaitu dengan melaksanakan tugas-tugas berikut:
1)
Menggandakan
Dokumen dalam bentuk Fhoto Coppy.
2)
Menempatkan
berkas-berkas dan memberi Nomer pada
berkas-berkas tersebut mulai dari Akta Kelahiran Istimewa, Akta Kelahiran Bayi,
Akta Kelahiran PD/Istimewa, Stbld Istimewa, dan Stbld Umum.
D.
Ruangan TU (Tata Usaha)
Yaitu dengan
melaksanakan tugas-tugas berikut:
1) Menstempel dan melegalisir Dokumen Akta Kelahiran.
2) Penomeran pada suarat pindah.
3) Disposisi surat.
E.
Ruangan Depan Pencatatan Sipil
Yaitu dengan melaksanakan tugas-tugas berikut:
1) Pencetakan akta kelahiran istimewa.
2) Memberikan pelayanan pada masyarakat yang akan mengambil
Akta Kelahiran
4.2
Sejarah Dinas Kependudukan Dan
Catatan Sipil kabupaten Cianjur
Di
bangun sejak awal berdirinya kabupaten Cianjur untuk melengkapi administrasi
daerah kabupaten Cianjur maka didirikanlah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Berdirinya Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Cianjur yaitu Januari 2009 yang dipimpin oleh H.Asep
Sofyan,SH di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah tempat pelayanan masyarakat
yang selalu berusaha melayani masyarakat dengan baik dalam membuat kartu
Keluarga (KK), Kartu Identitas Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian , Pengakuan
dan Pengesahan Anak.
Walaupun Dinas
Kependudukan Dan Catatan Sipil ini baru berdiri beberapa bulan. Namun, peminat
untuk pembuatan kutipan Akta,
apalagi akta kelahiran terbukti paling tinggi. Sampai sekarang pun Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Cianjur selalu berusaha memberikan jasa playanan
yang lebih memuaskan lagi, terhadap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya
dalam pembuatan KK, KTP, dan Kutipan Akta.
4.3
Managemen
Perusahaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 Tentang Pedomann Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
dan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 penetapan tugas, fungsi dan tata kerja Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Cianjur dengan Peraturan Bupati adalah sebagi berikut :
Unsur-unsur Organisasi Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur adalah sebagai berikut :
a. Unsur
Pimpinan adalah Kepala Dinas;
b.
Unsur
Pembantu Pembina adalah Sekretaris;
c.
Unsur
Pelaksana adalah Kepala Bidang, Sub Bagian, Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan
Fungsional.
Susunan
Organisasi :
1.
Kepala;
2.
Sekretariat, membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.
Sub
Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
c. Sub
Bagian Penyusunan Program;
3.
Bidang
Pendaftaran dan Informasi Kependudukan, membawahkan:
a. Seksi
Bina Administrasi Kependudukan;
b. Seksi
Bina Sistem Informasi Kependudukan;
4. Bidang
Pencatatan Sipil, membawahkan :
a. Seksi
Catatan Sipil
b.
Seksi
Identitas dan Perpindahan Penduduk.
5.
UPTD
(Unit Pelaksana Teknis Daerah)
6. Kelompok
Jabatan Fungsional
4.4
Bidang Pekerjaan
Bidang pekerjaan di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Cianjur terdiri dari Sekretariat, Sub Bagian, dan Seksi-seksi, diantaranya sebagai berikut:
4.4.1 Bagian Tata Usaha ( TU )
Sekretariat
mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam
melaksanakan koordinasi pengelolaan
urusan umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, penyusunan rencana,
evaluasi dan laporan program dan kegiatan
sesuai dengan ketentuan dan / atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretariat membawahkan 3 Sub Bagian, yaitu :
a.
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
1)
Melakukan
penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan
program dan kegiatan Sekretariat;
2)
Melakukan
penyiapan bahan koordinasi perumusan
kebijakan teknis operasional di bidang penyusunan rencana kebutuhan,
pendistribusian, pemeliharaan barang, gedung, taman, dan peralatan kerja sesuai
dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3)
Melakukan
penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional di bidang
hubungan masyarakat, keprotokolan, penerimaan tamu, ketentraman, dan ketertiban
di lingkungan dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
4)
Melakukan
penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional di bidang
pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit kerja di lingkungan
dinas;
5)
Melakukan
penyiapan bahan pengelolaan penerimaan, penggandaan, pendistribusian dan
pengiriman surat / naskah dinas, arsip sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6)
Melakukan
penyiapan bahan pembinaan kepegawaian sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7)
Melakukan
penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8)
Melakukan
koordinasi, penyiapan bahan rancangan produk hukum dan pendokumentasian
peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
9)
Melakukan
evaluasi dan laporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10)
Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Sub
Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas :
1)
Melakukan
penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sesuai dengan
program dan kegiatan Sekretariat;
2)
Melakukan
penyiapan bahan koordinasi perumusan
kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan perbendaharaan, pengelolaan
administrasi keuangan dan sistem akutansi keuangan dan barang/perlengkapan
dinas, sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
3)
Melakukan
penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional di bidang
penyusunan rencana anggaran dan pendapatan dinas sesuai dengan ketentuan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4)
Melakukan
penyiapan bahan pengelolaan pengusulan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran
uang atau barang/ perlengkapan dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5)
Melakukan
penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan sesuai dengan ketenyuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6)
Melakukan
penyiapan bahan pengelolaan administrasi keuangan dan penilaian
barang/perlengkapan/aset dinas sesuai dengan ketentuan dan/ atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
7)
Melakukan
penyiapan bahan pengelolaan sistem akutansi keuangan dan
barang/perlengkapan/aset dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
8)
Melakukan
evaluasi dan laporan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9)
Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Sub
Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas
:
1)
Melakukan
penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program sesuai dengan program dan kegiatan
Sekretariat;
2)
Melakukan
penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional di
bidang penyusunan rencana program dan
kegiatan dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
3)
Melakukan
penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional di
bidang pembinaan sistem informasi
manajemen pelaksanaan program dan kegiatan dinas sesuai dengan ketentuan dan/
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4)
Melakukan
penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana startegis, program dan kegiatan
dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
5)
Melakukan
penyiapan bahan pengelolaan dan pengusulan program dan kegiatan dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
6)
Melakukan
penyiapan bahan pembinaan sistem pengelolaan informasi manajemen pelaksanaan
program dan kegiatan dinas dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
7)
Melakukan
penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi program dan kegiatan dinas
sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8)
Melakukan
evaluasi dan laporan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9)
Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.4.2
Bagian Pendaftaran dan Informasi Kependudukan
Bidang
Pendaftaran dan Informasi Kependudukan mempunyai tugas
menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi dinas di bidang pendaftaran dan
informasi kependudukan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Bagian Pendaftaran dan Informasi Kependudukan
membawahkan 2 Seksi yaitu:
a.
Seksi
Bina Administrasi Kependudukan, mempunyai tugas :
1)
Melakukan
penyusunan rencana kegiatan Seksi Bina
Administrasi Kependudukan
sesuai dengan program dan kegiatan Bidang
Pendaftaran dan Informasi Kependudukan;
2)
Melakukan penyiapan bahan kooordinasi perumusan
kebijakan umum pemerintah daerah dibidang pembinaan administrasi kependudukan sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3)
Melakukan
penyiapan bahan kebijakan teknis
operasional di bidang pembinaan
administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
4)
Melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan
pembinaan administrasi
kependudukan;
5)
Melakukan
penyiapan bahan pembinaan teknis operasional
pembinaan administrasi
kependudukan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
6)
Melakukan
penyiapan bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan laporan dinas dibidang pembinaan administrasi kependudukan sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7)
Melakukan
evaluasi dan laporan kegiatan Seksi Bina Administrasi Kependudukan sesuai
dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8)
Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Pendaftaran dan Informasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Seksi
Bina Sistem Informasi Kependudukan, mempunyai tugas :
1)
Melakukan
penyusunan rencana kegiatan Seksi Bina Sistem Informasi Kependudukan sesuai
dengan program dan kegiatan Bidang
Pendaftaran dan Informasi Kependudukan;
2)
Melakukan penyiapan bahan kooordinasi perumusan
kebijakan umum pemerintah daerah dibidang pembinaan sistem informasi kependudukan sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3)
Melakukan
penyiapan bahan kebijakan teknis
operasional di bidang pembinaan sistem
informasi kependudukan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan prundang-undangan
yang berlaku;
4)
Melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan
pembinaan sistem informasi
kependudukan;
5)
Melakukan
penyiapan bahan pembinaan teknis operasional
pembinaan sistem informasi
kependudukan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
6)
Melakukan
penyiapan bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan laporan dinas dibidang
pembinaan sistem informasi kependudukan
sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7)
Melakukan
evaluasi dan laporan kegiatan Seksi Bina Sistem Informasi Kependudukan sesuai
dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8)
Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Pendaftaran dan Informasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.4.3
Bidang
Pencatatan Sipil
Bidang Pencatatan Sipil, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas
dan fungsi dinas di bidang pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidang Pencatatan Sipil, membawahkan
2 Seksi yaitu :
a. Seksi Catatan Sipil, mempunyai tugas :
1)
Melakukan
penyusunan rencana kegiatan Seksi Catatan Sipil sesuai dengan program dan
kegiatan Bidang Pencatatan Sipil.
2)
Melakukan penyiapan bahan kooordinasi perumusan
kebijakan umum pemerintah daerah dibidang pencatatan kelahiran, lahir mati,
perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan
anak, perubahan dan pembatalan akta, perubahan nama,
penerbitan dokumen hasil pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan dan/
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)
Melakukan
penyiapan bahan kebijakan teknis
operasional di bidang pembinaan
pencatatan kelahiran, lahir mati,
perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan
anak, perubahan dan pembatalan akta, perubahan nama,
penerbitan dokumen hasil pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)
Melakukan
penyiapan bahan penyusuan program dan kegiatan
pembinaan pencatatan kelahiran,
lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan
anak, pengesahan anak, perubahan dan pembatalan akta, perubahan
nama, penerbitan dokumen hasil
pencatatan sipil.
5)
Melakukan
penyiapan bahan pembinaan teknis operasional
pembinaan pencatatan
kelahiran, lahir mati, perkawinan,
perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak,
perubahan dan pembatalan akta, perubahan nama,
penerbitan dokumen hasil pencatatan sipilsesuai dengan ketentuan dan/tau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6)
Melakukan
penyiapan bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan laporan dinas dibidang
pembinaan pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian,
pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan dan pembatalan
akta, perubahan nama,
penerbitan dokumen hasil pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan
dan/tau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7)
Melakukan
evaluasi dan laporan kegiatan Seksi Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8)
Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Pencatatan Sipil sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Seksi Identitas dan Perpindahan Penduduk, mempunyai tugas:
1)
Melakukan
penyusunan rencana kegiatan Seksi Identitas
dan Perpindahan Penduduk,
sesuai dengan program dan kegiatan Bidang
Pencatatan Sipil.
2)
Melakukan penyiapan bahan kooordinasi perumusan
kebijakan umum pemerintah daerah dibidang pembinaan dan pencatatan status
kewarganegaraan, identitas dan perpindahan penduduk sesuai dengan ketentuan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)
Melakukan
penyiapan bahan kebijakan teknis
operasional di bidang pembinaan dan pencatatan status kewarganegaraan,
identitas dan perpindahan penduduk sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
prundang-undangan yang berlaku.
4)
Melakukan
penyiapan bahan penyusunan program, kegiatan pembinaan dan pencatatan status
kewarganegaraan, identitas serta perpindahan penduduk.
5)
Melakukan
penyiapan bahan pembinaan teknis operasional
pembinaan dan pencatatan status kewarganegaraan, identitas dan
perpindahan penduduk sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6)
Melakukan
penyiapan bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan laporan dinas dibidang
pembinaan dan pencatatan status kewarganegaraan, identitas dan perpindahan
penduduk sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
7)
Melakukan
evaluasi dan laporan kegiatan Seksi Identitas dan Perpindahan Penduduk sesuai
dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8)
Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Pencatatan Sipil sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4.4.4
Sekretariat
Proses kerja
yang dilaksanakan di Sekretariat mengagendakan surat masuk, mendisposisi
surat masuk, pemberian nomor pada surat keluar penerimaan tamu dan penerimaan
telepon masuk. Sekretariat membawahkan 3 Sub Bagian,
yaitu :
1)
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
Proses kerja yang dilaksanakan di
Sekretariat pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yaitu membantu legalisir akta kelahiran, mengarsipkan lembar
disposisi dan surat masuk
2)
Sub
Bagian Keuangan dan Perlengkapan
Proses kerja yang dilaksanakan di
Sekretariat pada Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan yaitu posting dan
mengorekasi pendatapan dan pengeluaran anggaran belanja ke jurnal umum dan ke
dalam buku kas besar, mengoreksi laporan keuangan koperasi pegawai Dinas,
memasukan data pembuat akta pada buku besar Akta dan membantu menghitung
penerimaan retribusi Akta, KK, KTP, dan Leges,
3) Sub Bagian Penyusunan Program
Proses kerja yang dilaksanakan di Sekretariat pada Sub Bagian Penyusunan
Program membantu memperbaiki dan mengoreksi penyusunan program.
4.5 VISI DAN MISI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
KABUPATEN CIANJUR
4.5.1 VISI
Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur mempunyai Visi sebagai berikut
:
“MENUNJANG
TERWUJUDNYA MASYARAKAT CIANJUR LEBIH CERDAS, SEHAT, SEJAHTERA, DAN BERAKHLAQUL
KARIMAH MELALUI PENINGKATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL”
4.5.2 MISI
Misi Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur adalah sebagai berikut :
a.
Meningkatkan
Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Cianjur.
b.
Meningkatkan
Tertib Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Cianjur.
c.
Meningkatkan
Akurasi Data kependudukan dan Catatan
Sipil di Kabupaten Cianjur.
d.
Meningkatkan
Pelayanan Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
4.5.3
TUJUAN dan SASARAN
Sebagai
Penjabaran lebih lanjut dari visi dan misi, Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Cianjur merumuskan Tujuan, Sasaran dan cara pencapaiannya dalam
bentuk tujuan yang ingin dicapai dilaksanakan oleh kegiatan tahun anggaran
2009.
A. Tujuan
Tujuan
: Misi 1 : Peningkatan tertib administrasi Kependudukan yang
berkesinambungan.
a. Meningkatkan akurasi data base Kependudukan Kabupaten
Cianjur.
b. Meningkatkan system informasi Administrasi Kependudukan.
Tujuan : Misi 2 : Pelayanan
Pembuatan Dokumen Penduduk (KK, KTP)
dan Akta Catatan Sipil.
a.
Meningkatnya
Upaya Pemasyarakatan perturan tentang kepemilikan dokumen / identitas penduduk
undang – undang nomor 23 tahun 2006.
b. Meningkatnya pelayanan pembuatan penerbit dokumen
Penduduk.
B. Sasaran
a.
Meningkatnya
jumlah perangkat pengolahan, penyimpanan dan
pengamanan data.
b.
Tercapainya
target pelayanan pembuatan KTP, KK, Dan Akta Catatan Sipil.
BAB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Kegiatan
Praktek Kerja Industri ( PRAKERIN ) dilaksanakan dalam
rangka menyiapkan tenaga kerja yang
terampil dan berdaya guna , serta untuk meningkatkan kreatifitas siswa siswi
sebagai bahan dasar untuk terjun didalam dunia usaha yang nyata dimasa yang
akan datang. Dari pengamatan serta keterangan yang penulis peroleh selama
melaksanakan prakerin ini maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai
berikut :
a. Dengan
melaksanakan prakerin yang bertempat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Cianjur,
penulis telah banyak memperoleh keterangan-keterangan lansung tentang hal-hal
yang ada kaitannya dengan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu
tentang pembuatan akta kelahiran yang menyatakan Status Hukum serta Pengakuan
Anak.
b. Dalam
melaksanakan prakerin, penulis telah banyak mendapatkan keterangan dan
kepercayaan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang akan mendukung
kelancaran dan kemajuan kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.
c. Dengan
adanya Praktek
Kerja Industri
( PRAKERIN
) ini, penulis mendapatkan pengetahuan dan pengalaman dalam dunia usaha
sehingga dapat mengetahui dunia usaha dan dapat terjun ke dunia usaha di masa
yang akan datang dengan pengalamannya.
d. Dengan
selesainya pembuatan laporan ini, penulis dapat memahami guna pembuatan laporan
dan tujuan Praktek
Kerja Industri
( PRAKERIN ).
5.2
Saran Untuk Sekolah
5.2.1
Diharapkan kepada semua pembimbing agar dapat lebih
memperhatian dan meninjau perkembangan kegiatan para muridnya mengenai kegiatan
di tempat prakerin.
5.2.2
Meningkatkan Program Praktek di sekolah.
5.2.3
Mempersiapkan bahan-bahan lengkap untuk melaksanakan
prakerin.
5.2.4
Lebih ditingkatkan lagi Praktek Komputer di sekolah, agar
ada bekal untuk menghadapi prakerin nanti.
5.3
Saran dan Kesan
Untuk Pembimbing Instansi
Penulis menyampaikan saran demi meningkatkan
dan kemajuan kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, agar peraturan-peraturan yang berlaku yang ada
di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur bisa dilaksanakan dengan
baik.
Allahamdulillahirobbil’alamin, penulis dapat menyelesaikan laporan ini, semua itu Berkat Allah SWT dan penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan laporan ini sehingga laporan Praktek Kerja Industrti (PRAKERIN) ini dapat selesai.
Apabila ada kesalahan dalam pembuatan laporan ini penulis memohon
agar memberikan saran dan kritik kepada penulis, karena dengan itu penulis bisa
menjadi lebih teliti lagi dalam melakukan suatu pekerjaan, dan penulis akan
menerimanya dengan lapang dada.
Mudah – mudahan laporan yang Penulis buat dapat
bermanfa’at untuk pembaca dan menjadi acuan dalam Pembuatan Laporan
selanjutnya.
Daftar Pustaka
Sampurna,
Adam.2011.laporan Prakerin di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil.Cianjur
Firmansyah,
Akbar.2010.Cara Instal Windows XP.
Informatika:Bandung
LAMPIRAN
- LAMPIRAN
terima kasih info nya
BalasHapus